Verified

Perusakan Alat Peraga Kampanye Tina Toon

15:52 Jan 9 2019 Kelapa Gading Timur, Jakarta Utara.

Description
Dugaan perusakan alat peraga kampanye ini lokasinya terjadi di sekitar perumahan Gading Kusuma, Kelapa Gading Timur. Alat peraga yang dirusak berupa spanduk sudah kami jadikan barang bukti, perusakan alat peraga kampanye termasuk dalam tindak pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 280 ayat (1) huruf g juncto Pasal 521 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Setiap pelaksana, peserta dan/atau tim kampanye pemilu dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye, peserta pemilu dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).


Features
Credibility: UP DOWN 0
Leave a Comment
Name:
Email:
Comments:
Security Code:
17 + 4 =

Additional Reports

APK Caleg PKB Langgar Aturan

13:22 Mar 27, 2019

Pengadilan Agama Jl. RM. Harsono, RT.5/RW.7, Ragunan, Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12550, 8.91 Kms

Spanduk Caleg DPRD PPP Pakai Tiang Lalu Lintas

21:18 Mar 31, 2019

Perempatan Lampu Merah, Jalan Puri Sakti, Jakarta Selatan, 8.91 Kms

Dugaan Kampanye Terselubung Jokowi dalam Meresmikan MRT

20:43 Mar 24, 2019

Bundaran Hotel Indonesia, 9.77 Kms

Spanduk Caleg Nasdem di Tempat Umum

12:52 Mar 24, 2019

Jalan Rawajati Barat, Jalan Rawajati Barat, Kota Jakarta Selatan, South Jakarta, Indonesia, 11.32 Kms

Spanduk Sembarangan Caleg PKS

12:55 Mar 24, 2019

Jalan Rawajati Barat, Jalan Rawajati Barat, Kota Jakarta Selatan, South Jakarta, Indonesia, 11.32 Kms